LENSAPOST.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, mengapresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, dalam menindaklanjuti informasi adanya dugaan penjualan buku yang dilakukan oleh salah satu Satuan Pendidikan Swasta di Kabupaten tersebut.
Menurut Gegoh, atas informasi adanya dugaan penjualan buku di salah satu Satuan Pendidikan Swasta Kabupaten Aceh Tenggara itu, Bupati H.M Salim Fakhry, langsung meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
“Langkah cepat Bupati itu patut sangat kita apresiasi agar pendidikan di Aceh Tenggara terhindar dari praktek pungli,” tegas Pajri Gegoh, Kamis, 24 Juli 2025.
Diberitakan sebelumnya, Buntut prihal surat Pemberitahuan Administrasi Uang Buku Paket bernomor 053/SDIT-DA/VII/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) SD Swasta IT Darul Azhar tertanggal 14 Juli 2025. Kekinian prihal surat tersebut menjadi perhatian oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tenggara.
“Hari ini kita sudah menurunkan tim yang beranggotan empat orang turun ke SD Swasta IT Darul Azhar untuk memintai klarifikasi prihal surat Pemberitahuan Administrasi Uang Buku Paket tersebut,” kata Kadisdikbud Aceh Tenggara, Julkifli, Kamis (24/7/2025). []













