LENSAPOST.NET – – Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, mendesak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh untuk segera meminta pihak kepolisian mensterilkan Universitas Abulyatama (UNAYA) dari manajemen ilegal yang masih bercokol hingga saat ini.
Menurutnya, langkah itu penting agar tata kelola pendidikan tinggi tetap berada dalam koridor hukum dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Sesuai surat LLDIKTI Aceh No. 2738/LL13/KL.02.00/2025, pengelolaan universitas harus kembali pada Yayasan Abulyatama Aceh yang didirikan oleh Rusli Bintang.
“Sterilisasi manajemen dari pihak yang bukan pemilik merupakan upaya untuk menjamin hak-hak mahasiswa, dosen, dan pegawai tetap terlindungi. Negara harus hadir memastikan seluruh sivitas akademika tidak dirugikan oleh tata kelola yang ilegal,” ujar Nasrul, Selasa (23/9/2025).
Ia mencontohkan, akibat dualisme manajemen, berbagai hak akademik dan administratif di UNAYA terganggu. Mulai dari honor sertifikasi dosen yang tidak bisa dibayar, pengurusan ijazah alumni terhambat, pengajuan angka kredit dosen terhenti, hingga legalisir ijazah alumni yang dibutuhkan untuk mencari kerja tidak dapat dilakukan secara sah.
“Hampir setahun sejak penyerahan pengelolaan UNAYA belum juga berpindah ke manajemen yang legal. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. LLDIKTI Wilayah XIII bersama Polda Aceh harus segera bertindak tegas memaksa manajemen ilegal keluar dari kampus,” tegasnya.
Lebih lanjut, penulis buku yang juga aktif mengkritisi kebijakan publik itu menekankan, keberadaan manajemen ilegal di lingkungan pendidikan tinggi merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan negara. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini berpotensi mengorbankan masa depan ribuan mahasiswa dan dosen UNAYA.
“Negara tidak boleh abai. Penegakan hukum di dunia pendidikan adalah jaminan bahwa kampus tetap menjadi tempat yang bermartabat dan sesuai aturan,” pungkas Nasrul.












