Opini  

Kuota Haji dalam Pusaran Politik: Gus Yaqut sebagai “Tabungan” Kriminalisasi?

Ibadah haji bukan sekadar ritual spiritual, melainkan peristiwa kemanusiaan berskala global. Ia melibatkan jutaan manusia, lintas negara, lintas usia, lintas kondisi fisik. Di dalamnya ada lansia, penyandang disabilitas, orang-orang dengan penyakit penyerta, serta jutaan jiwa yang menaruh harapan besar pada negara agar keselamatan mereka terjamin.

Berangkat dari itu, kebijakan haji sejatinya tidak boleh dibaca semata-mata sebagai urusan administrasi kuota, angka, dan antrean. Ia harus ditempatkan dalam horizon yang lebih luas: keselamatan, kemanusiaan, dan kemaslahatan.

Telah disebutkan dalam khazanah fikih Islam, terdapat prinsip agung:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Dan juga:
التصرف على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu terikat dengan kemaslahatan.”

Kaidah-kaidah ini bukan sekadar kutipan klasik, tetapi fondasi etis bagi setiap kebijakan publik. Ia mengajarkan bahwa pemimpin tidak boleh hanya tunduk pada teks administratif, melainkan juga harus peka terhadap risiko kemanusiaan yang nyata.

Antara Keselamatan dan Kemanusiaan
Keputusan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi kuota tambahan haji 50:50 antara reguler dan khusus, diklaim sebagai bentuk ikhtiar menjaga keselamatan jemaah. Skema ini dimaksudkan untuk mengurai kepadatan, mempermudah pengawasan, serta mengurangi risiko fatalitas—terutama bagi jemaah lansia yang secara medis lebih rentan.

Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan ini selaras dengan prinsip hifz an-nafs (perlindungan jiwa). Rasulullah SAW bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini mengandung makna mendalam: setiap kebijakan yang berpotensi meminimalkan bahaya memiliki legitimasi moral yang kuat. Maka, jika sebuah keputusan diambil demi mengurangi risiko kematian, kekacauan, dan penderitaan, ia tidak bisa serta-merta dibaca sebagai pelanggaran hukum.

Di titik ini, publik seharusnya diajak memahami: haji bukan hanya soal antrean, tetapi soal nyawa.
Namun justru dari kebijakan ini, badai polemik muncul. Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka. Maka pertanyaan besar pun lahir: mengapa kebijakan yang diklaim berbasis keselamatan justru berujung pada kriminalisasi?

Diskresi, Hukum, dan Batas Pidana
Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik memang dapat diuji. Itu prinsip demokrasi. Namun pengujian itu harus proporsional. Ada perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi, diskresi pejabat, dan tindak pidana.

Hukum administrasi Indonesia mengenal konsep diskresi. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret demi kepentingan umum ketika aturan tidak cukup jelas atau tidak memadai.

Artinya, tidak semua kebijakan yang kontroversial otomatis menjadi kejahatan.Dalam hukum pidana dikenal asas: Geen straf zonder schuld“Tidak ada pidana tanpa kesalahan.”Ini sejalan dengan kaidah fikih:
الأمور بمقاصدها
“Segala perkara tergantung pada niatnya.”
Jika sebuah kebijakan diambil dengan niat melindungi keselamatan, tanpa keuntungan pribadi, tanpa aliran dana, dan tanpa niat jahat, maka wilayahnya semestinya administratif, bukan pidana.

Gus Yaqut secara terbuka menegaskan bahwa tidak ada aliran dana korupsi ke dirinya, NU, maupun GP Ansor. Dalam podcast Ruang Publik (16/1/2026), ia berkata:“Saya tegaskan, saya tidak menerima sepeser pun, baik untuk diri saya pribadi, NU, maupun GP Ansor. Tidak ada.”

Jika pernyataan ini benar dan tidak terbantahkan oleh bukti kuat, maka publik wajar bertanya: di mana unsur korupsinya?Dalam fikih siyasah dikenal kaidah:
اليقين لا يزول بالشك
“Keyakinan tidak bisa dihapus oleh keraguan.”
Tuduhan tidak boleh berdiri di atas asumsi, framing, atau tekanan politik. Ia harus berpijak pada bukti.

Ketika Hukum Kehilangan Ruhnya
Roscoe Pound menyebut hukum sebagai law as a tool of social engineering, alat untuk membangun keadilan sosial. Namun, ketika kepentingan politik menyusup ke proses penegakan hukum, hukum kehilangan rohnya.

Prof. Widodo Dwi Putro menyebut kondisi ini sebagai risiko berubahnya hukum menjadi law as a tool of perfect crime—tampak sah secara prosedural, tetapi sejatinya melanggengkan ketidakadilan.

Dalam positivisme hukum yang kering nurani, memenjarakan seseorang bisa terasa mudah: cukup cocokkan unsur pasal, abaikan konteks kemanusiaan.Padahal, keadilan bukan hanya soal teks, tetapi juga nurani.Dalam Islam, Nabi SAW mengingatkan:
القضاة ثلاثة: واحد في الجنة واثنان في النار
“Hakim itu ada tiga: satu di surga, dua di neraka.”
(HR. Abu Dawud).Hadis ini menegaskan: hukum bukan sekadar prosedur, tetapi amanah moral.

Kasus ini menjadi lebih sensitif karena menyentuh NU, ormas Islam terbesar di Indonesia. Sejarah NU menunjukkan satu hal: ia tidak mudah dikendalikan.

NU punya tradisi kritis, mandiri, dan berjarak dari kekuasaan. Dalam situasi tertentu, posisi ini membuatnya tidak nyaman bagi elite politik.
Di sinilah muncul kecurigaan publik: apakah Gus Yaqut sedang diadili sebagai individu, atau dijadikan pintu masuk untuk menekan struktur yang lebih besar?Jika hukum dijadikan alat tekanan, maka yang rusak bukan hanya satu nama, melainkan masa depan negara hukum.

Praduga Tak Bersalah dan Akal Sehat Publik
Dalam sistem hukum modern, dikenal prinsip presumption of innocence. Dalam Islam, prinsip ini sejalan dengan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ
“Wahai orang-orang beriman, jauhilah banyak dari prasangka.”(QS. Al-Hujurat: 12)Kasus kuota haji ini terlalu kompleks untuk disederhanakan sebagai “korupsi lalu ditangkap”. Ia menyangkut diskresi, keselamatan, tata kelola negara, relasi kekuasaan, dan emosi publik.

Jika setiap kebijakan yang kontroversial langsung dipidanakan, maka negara akan lumpuh. Tak ada lagi pemimpin yang berani mengambil keputusan sulit. Yang tersisa hanya mereka yang aman, bukan yang amanah.

Gus Yaqut sebagai “Tabungan” Kriminalisasi?
Di sinilah pertanyaan kritis itu menemukan relevansinya: apakah Gus Yaqut sedang diperlakukan sebagai “tabungan” kriminalisasi—disimpan, lalu dikeluarkan saat dibutuhkan oleh kepentingan tertentu?

Tulisan ini bukan pembelaan personal. Ini adalah pembelaan terhadap prinsip.Bahwa hukum tidak boleh menjadi alat. Bahwa kebijakan tidak boleh otomatis menjadi kejahatan. Bahwa keadilan harus lebih tinggi dari sensasi.Allah SWT berfirman:“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan.”(QS. An-Nisa: 135)

Keadilan bukan tentang cepat menghukum. Keadilan adalah keberanian menimbang dengan jernih.Dan bangsa ini hanya akan kuat jika hukum dijalankan bukan dengan dendam, tetapi dengan nurani.

Wallahu Muwaffiq ila Aqwamith thariq.
Khaidir
Kader NU Aceh