KPU Perkuat Tata Cara PAW Anggota Legislatif

KPU

LENSAPOST.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Regulasi terbaru ini merupakan penyesuaian terhadap sejumlah kebijakan hukum terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengaturan terhadap DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa norma-norma PAW yang ada di UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 tahun 2019, hanya berlaku untuk DPR RI. Sedangkan UU yang mengatur secara teknis PAW untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Idham Holik pada Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di KPU Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, Rabu (10/12/2025).

“Kami coba menyesuaikan dengan beberapa kebijakan yang telah diterapkan di pemilu, pilkada serta putusan Mahkamah Konstitusi. Pada dasarnya nanti lebih banyak pada diskusi, ini merupakan aturan yang sederhana, simpel, tidak seperti aturan teknis metode konversi suara,” ungkap Idham.

Terkhusus PAW untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota selain UU Nomor 23 Tahun 2014, Idham juga merekomendasikan agar KPU di daerah turut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sebagai pedoman pelaksanaan lebih rinci.

Di luar itu, Idham menyampaikan revisi terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 dilakukan karena regulasi sebelumnya masih menggunakan rujukan pemilu 2014. Selain itu, PKPU yang baru juga disesuaikan dengan sejumlah putusan MK antara lain Putusan Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024. “Yang berpengaruh pada mekanisme PAW, khususnya terkait anggota dewan dari partai politik yang tidak lagi menjadi peserta pemilu serta calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri,” tambah Idham.

Terakhir Idham menyampaikan mekanisme PAW di Indonesia berbeda dengan beberapa negara lain, contoh Jerman, di mana anggota legislatif yang mengundurkan diri atau meninggal, dapat dilakukan pemungutan suara ulang. “Namun, di Indonesia mekanismenya tidak demikian. Proses PAW dilakukan berdasarkan kewenangan partai politik sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah dan UU MD3,” tutup Idham.

Turut hadir, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota KPU kabupaten/kota se-Kalteng yang mengampu Divisi Teknis, serta perwakilan partai politik.[]