Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leugeu, Dua Terdakwa Divonis Setahun Penjara

Suasana sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (7/11/2025).

LENSAPOST.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leugeu, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tahun anggaran 2023. Sidang pembacaan putusan digelar pada Jumat (7/11/2025).

Dua terdakwa tersebut yakni Sarbaini, selaku Direktur Cabang CV Bungie Jaya Nusantara, dan Edi Suprayetno, selaku Direktur CV Arceende Consultant yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek. Pekerjaan dermaga dengan nilai kontrak sebesar Rp709,36 juta itu bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2023 melalui Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kedua terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Meskipun progres proyek belum selesai sebagaimana mestinya, pembayaran telah dilakukan penuh.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Timur, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp156,68 juta, yang merupakan selisih antara pembayaran yang diterima dengan volume pekerjaan riil di lapangan.

Majelis juga menegaskan bahwa meski kerugian negara tersebut telah diganti, hal itu tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Irwandi, dengan Heri Alfian dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Akbar Pramadana.