LENSAPOST.NET— Pengamat Kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP), Anuar S.H., resmi melaporkan Ketua dan anggota KIP Aceh Tengah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa 29 April 2025.
Laporan tersebut diajukan bukan karena dugaan politik uang, melainkan karena adanya indikasi pelanggaran kode etik terkait proses penerimaan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 lalu.
Isu pelaporan ini sebelumnya sempat simpang siur di kalangan masyarakat Aceh Tengah. Namun, Anuar menegaskan bahwa laporan yang ia ajukan murni berdasarkan dugaan pelanggaran kode etik, bukan soal politik uang sebagaimana sempat dikabarkan.
“Laporan saya murni terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KIP, khususnya dalam hal syarat dan ketentuan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024. Tidak ada unsur politik uang,” ujar Anuar dalam keterangannya kepada media.
Ia menyebut KIP Aceh Tengah telah melanggar prinsip dasar penyelenggara pemilu, seperti tidak jujur, tidak adil, tidak transparan, tidak profesional, serta tidak taat pada aturan yang berlaku. “Hal-hal tersebut jelas bertentangan dengan kode etik KIP,” tambahnya.
Terkait alasan baru melaporkan kasus ini sekarang, Anuar mengungkapkan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan data yang cukup.
Ia menyebutkan terdapat lima poin pelanggaran yang diduga dilakukan KIP Aceh Tengah dalam proses Pilkada 2024, terutama yang melibatkan pasangan Alhudri dan Alaidin Abu Abbas.
Sementara itu, Ismail Muammar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Aceh Tengah, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Hari ini kami menerima laporan dari seorang warga yang melaporkan Ketua dan Anggota KIP Aceh Tengah terkait pelanggaran kode etik. Kami telah melakukan rapat awal, dan besok akan dilanjutkan dengan rapat pleno untuk pendalaman,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja secara profesional dan terbuka kepada publik dalam menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami tidak akan berpihak dan tidak akan menduga-duga. Semua akan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tengah, Darmawan Putra, S.H., menyatakan bahwa laporan Anuar akan segera ditindaklanjuti.
“Hari ini kami hanya menerima laporan. Pelapor tidak menyebutkan nama secara rinci, hanya menyebut Ketua dan Anggota KIP Aceh Tengah. Bukti yang disampaikan sudah kami terima, dan akan kami kaji lebih lanjut dalam waktu tiga hari,” pungkasnya.