LENSAPOST.NET — Tim Komisi III DPR RI melakukan monitoring terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Polda Aceh, Jumat (10/4/2026).
Kunjungan kerja spesifik tersebut berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh dan dipimpin Ketua Tim, Muhammad Rano Alfath, bersama rombongan yang terdiri dari Rikwanto, Mercy Chriesty Barends, Mangihut Sinaga, Bimantoro Wiyono, serta Teuku Ibrahim.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah, Wakapolda Aceh Ari Wahyu Widodo, Kajati Aceh, Kepala BNNP Aceh, Irwasda Polda Aceh, para pejabat utama Polda Aceh, para Kapolres/ta jajaran, para Kajari kabupaten/kota se-Aceh, serta Direktur Utama PTPN IV.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan KUHP dan KUHAP yang mulai diberlakukan pada 2026, guna memastikan sistem penegakan hukum berjalan lebih adaptif, responsif, dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Rano Alfath menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional. Namun, implementasinya membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari seluruh aparat penegak hukum.
“KUHP dan KUHAP yang baru memuat banyak terobosan. Oleh karena itu, penerapannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Dibutuhkan kehati-hatian, pemahaman yang utuh, serta pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara, khususnya kasus-kasus ringan. Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur pidana.
“Kita tidak ingin masyarakat kecil harus menjalani hukuman penjara hanya karena perkara ringan. Penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk melihat niat atau mens rea dari suatu perbuatan,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar proses penahanan dilakukan secara selektif dan proporsional sesuai dengan pembaruan dalam KUHAP.
Rano juga menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui rapat kerja dan pemanggilan. Hal tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kualitas kinerja tetap terjaga.
“Pengaduan yang masuk ke Komisi III cukup banyak. Namun, kami melakukan seleksi dan memberikan ruang kepada institusi terkait untuk melakukan perbaikan sebelum dibawa ke forum resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI telah bersepakat dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti terlebih dahulu di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah.
Jika permasalahan belum terselesaikan, maka akan dilakukan gelar perkara bersama sebelum dibahas di Komisi III, sehingga pembahasan lebih terarah dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kami ingin setiap perkara yang masuk ke Komisi III sudah jelas duduk perkaranya, sehingga tidak menjadi perdebatan yang tidak produktif,” tegasnya.
Melalui kunjungan ini, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat menjadi tolok ukur dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.












