Koalisi Sipil Nilai Pemerintah “Cuci Tangan” Tangani Bencana Ekologis Aceh–Sumatra

Presiden Prabowo Subianto disambut Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025). (Humas Pemerintah Aceh)

LENSAPOST.NET — Koalisi masyarakat sipil peduli bencana menilai Pemerintah Pusat melakukan “cuci tangan” dalam penanganan bencana ekologis Aceh–Sumatra.

Penilaian itu disampaikan setelah 62 hari pascabencana, namun belum terlihat kebijakan strategis yang nyata untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.

Dalam catatan kritis bertajuk “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh–Sumatra”, koalisi menyebut lambannya penanganan dipicu oleh tidak ditetapkannya status bencana nasional.

Bahkan, Presiden dinilai terlalu cepat menyampaikan narasi bahwa kondisi telah aman dan terkendali, sementara fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2026 justru kami nilai sebagai upaya cuci tangan Pemerintah Pusat,” demikian pernyataan koalisi dalam rilis yang diterima di Banda Aceh, Rabu (28/1/2026).

Menurut koalisi, meski telah dibentuk dua Satgas—yakni Satgas Pemerintah dan Satgas Pemantauan DPR RI—hingga lebih dari 20 hari berjalan, belum ada kebijakan strategis yang benar-benar menyentuh kebutuhan mendesak korban bencana.

Koalisi menegaskan, hingga hari ke-62 pascabencana, berbagai persoalan krusial masih belum tertangani.

Di antaranya masih adanya wilayah terisolasi, keterbatasan kebutuhan pangan, lumpur yang belum dibersihkan di kawasan permukiman, sungai dan daerah aliran sungai (DAS) yang belum dinormalisasi, sawah dan tambak yang rusak, serta belum optimalnya pembangunan hunian sementara dan hunian tetap.

Selain itu, pendataan korban dinilai masih kacau dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Sejak awal, pembentukan Satgas juga menuai kritik karena dinilai besar secara struktur kekuasaan, namun lemah dalam eksekusi.

“Kewenangan tetap berada di masing-masing kementerian, sehingga Satgas tidak memiliki daya paksa untuk memastikan percepatan pemulihan,” tulis koalisi.

Dampak lainnya, lanjut mereka, tidak adanya penetapan status bencana nasional menyebabkan tidak tersedia alokasi anggaran khusus dalam APBN 2026 untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra.

“Ini menunjukkan pemerintah belum mampu memberi kepastian penyelesaian persoalan di wilayah bencana,” tegas koalisi.

Koalisi juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota terdampak agar memperkuat dan memperbaiki pendataan. Pendataan yang lemah dinilai sangat berpotensi memicu persoalan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat korban bencana.

Selain itu, koalisi mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI untuk memastikan pemulihan segera pada sektor-sektor vital, seperti normalisasi sungai, pemulihan akses jembatan dan jalan, penyediaan hunian sementara, serta pembersihan lingkungan gampong di daerah terdampak.

Tak kalah penting, koalisi menuntut keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam tata kelola anggaran pemulihan bencana.

Transparansi dinilai mutlak agar publik dapat mengawasi proses pemulihan dan mencegah potensi korupsi yang kerap muncul dalam situasi bencana.

“Kemudian publik dapat mengawasi untuk menekan potensi korupsi yang akan terjadi sehingga korban mendapat haknya dan tidak dijadikan sebagai ruang bagi pengurus negara untuk mencari untung dalam bencana.”pungkas koalisi. []