LENSAPOST.NET – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara), Dian Reza Pahlevi, mendesak dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum Camat terhadap Pengulu Kute di Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, untuk diusut tuntas.
“Kasus dugaan pungli ini sudah begitu senter diperbincangkan, kami mendorong Inspektorat dan APH secepatnya dapat mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dian, Sabtu, (19/7/2025).
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, informasi sejauh ini pihak Inspektorat Aceh Tenggara dikabarkan telah memanggil 23 Pengulu Kute, untuk dimintai keterangan soal dugaan pungli itu.
Selain inspektorat, dikabarkan juga sejumlah Pengulu Kute Kecamatan Leuser telah dipanggil pihak Polres Aceh Tenggara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum camat di wilayah tersebut.
Ketua Komisi A DPRK itu, mengapresiasi langkah cepat APIP dan APH yang sigap menindaklanjuti informasi dugaan pungli tersebut. Namun, Ia juga mengingatkan agar dalam pengusutan kasus ini dilakukan secara terang benderang tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Soal benar atau tidaknya dugaan pungli itu terjadi kita percayakan kepada APIP dan APH,” katanya.
Kemudian, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, Dian Reza Pahlevi, mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Bupati, H.M Salim Fakhry, dalam memberhentikan sementara Camat Leuser yang diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya.
“Kita mengapresiasi langkah tegas Bupati dalam memberhentikan sementara oknum camat tersebut. Langkah itu kita nilai bahwa Bupati H.M Salim Fakhry, saat ini membuktikan dalam masa pemerintahannya akan menindak tegas bagi setiap pejabat daerah yang menyalahgunakan wewenang jabatan,” ungkap Dian Reza Pahlevi.













