ACEH  

Ketua Bawaslu RI Lantik Panwaslih Pilkada, Agara Hanya 4 Komisioner

LENSAPOST.NET – Bawaslu RI melantik dan mengambil sumpah janji untuk 59 Anggota Panwaslih Pilkada yang tersebar di 12 Kabupaten Kota, Provinsi Aceh.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kota di wilayah provinsi Aceh Tahun 2024 dilantik Ketua Bawaslu RI secara daring, di kantor Panwaslih Provinsi, Jum’at (28/6/2024).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya menyampaikan kepada panwaslih kabupaten kota yang baru saja dilantik untuk meluangkan waktu melakukan pengawasan tahapan pemilihan yang sekarang sudah masuk pada tahapan verifikasi factual dan tahapan pemutahiran data pemilih yang harus di awasi dengan ketat agar tidak terjadi kesalahan atau kelalaian panitia pemutahiran pemilih yang akhirnya menyebabkan kerugian atau hilangnya hak pilih masyarakat.

Selanjutnya tugas kedua membentuk panwascam dan Panitia Pengawas Desa yang harus segera dibentuk dan segera melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait untuk memperkuat jalinan kerja sama di daerah masing masing.

“Sekali lagi selamat untuk bapak, ibu yang baru saja dilantik, tetap bekerja dnegan aturan dan jaga netralitas serta integritas lembaga kita,” ungkapnya.

Rahmat Bagja menegaskan untuk saudara yang sudah dilantik agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja di Panwaslih Kabupaten Kota masing-masing.

“Tugas mengawal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah menanti, harus cepat menyesuaikan,” tegasnya.

Rahmat Bagja berharap kepada Panwaslih kabupaten kota untuk dapat menjalankan tugas serta fungsinya sebagai pengawas pemilihan dengan baik.

“Sumpah atau janji bukan hanya disaksikan oleh manusia, melainkan juga disaksikan oleh Allah SWT, nanti setelah di sumpah, serta fakta intergritas di tanda tangani maka sudah terikat dengan hukum dunia dan hukum Allah ,” ucapnya.

Kordiv SDM Panwaslih Aceh Tgk Muhammad Yusuf mengatakan bahwa sumpah dan janji harus diselaraskan dengan bekerja baik dan ikhlas. Sebagai penyelenggara Pemilihan tentunya netralitas dan integritas harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugas dan bekerja secara profesional.

Selain itu, Panwaslih diminta untuk dapat menyesuaikan diri terhadap kerja – kerja pengawasan penyelenggaraan pilkada di wilayah kerja masing masing mengingat tahapan pelaksanaan telah berjalan panjang.

“Dalam menjaga kekompakan bekerja, harus selalu menjaga solidaritas antar divisi. Hal ini menurutnya menjadi salah satu cara untuk menjaga tanggung jawab bersama di masing-masing divisi serta selalu berkoordinasi,” ungkapnya.

Diketahui, khusus Kabupaten Aceh Tenggara Bawaslu hanya melantik 4 orang Panwaslih Pilkada yang mana satu diantara 5 nama yang telah ditetapkan DPRK menjadi Panwaslih Pilkada diduga terlibat Parpol.

Adapun keempat komisioner yang dilantik adalah Kaman Sori, Hidayat, Riduan Effendi, Saifullah Hamdani.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Surati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara perihal tindak lanjut laporan terkait calon anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024.

Surat tindak lanjut Bawaslu RI tersebut tertuang dalam nomor : 912/KP.01/K1/06/2024 tanggal 15 Juni 2024. Adapun Bunyi surat itu menyebutkan.

Sehubungan dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 03/DPRK-AGR/VI/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 43 huruf j Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan di Aceh menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;

2. Berdasarkan Surat Ketua Panwaslih Aceh perihal Penyampaian Rekam Jejak Calon Panwaslih Kabupaten/Kota pada tanggal 9 Juni 2024, telah dilakukan klarifikasi kepada Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh;

3. Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslih Aceh bahwa terdapat adanya salah satu Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang dinyatakan lulus atas nama Andi Anjasmara menyatakan diri bahwa beliau pernah menjadi Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Demokrat;

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana angka 1, angka 2 dan angka 3 yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.

Sementara, ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza membenarkan pihaknya telah menerima surat Bawaslu RI pada jumat kemarin.

“Kita telah menerima surat dari Bawaslu pada jumat kemarin hari kerja” Sebut Denny menjawab pertanyaan lensapost.net melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (22/6/2024).

Disebutkannya, menindak lanjuti surat Bawaslu tersebut saat ini DPRK Agara sedang melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

“Kita lagi konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk memberi hak untuk mengklarifikasi surat tersebut disertai dengan surat” Pungkasnya.

Doni Pios

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *