LENSAPOST.NET – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan merilis Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 Gigahertz (GHz) untuk mendorong pembangunan layanan akses internet di rumah secara masif dan cepat dengan biaya yang relatif terjangkau sesuai kemampuan masyarakat.
“Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz disusun dalam rangka meningkatkan penetrasi fixed broadband, menyediakan layanan fixed broadband dengan harga yang terjangkau, dan meningkatkan penggelaran serat optic,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kaniro Humas) Kemkomdigi, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (24/1/2025).
Menurut Rhina, rencana kebijakan untuk internet murah ini akan fokus pada wilayah dengan tingkat penetrasi layanan internet yang masih terbatas atau bahkan yang belum ada penetrasi sama sekali.
“Pelanggan dari layanan internet murah ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas,” ungkapnya.
Dalam mendukung kebutuhan internet murah tersebut, Kemkomdigi akan menyiapkan spektrum frekuensi radio sebesar 80 Megahertz (MHz) di pita frekuensi 1,4 GHz yang diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah, hingga mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Pita frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk menyediakan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA) yang merupakan akses komunikasi data menggunakan spektrum frekuensi radio.
Lebih lanjut Rhina mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini akan mengatur terkait penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz dengan substansi antara lain:
Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched;
Hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekurnsi Radio (IPFR) dengan wilayah layanan berdasarkan regional;
Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 1,4 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT);
Kewajiban pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar biaya hak penggunaan (BHP) IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi gangguan berbahaya atau harmful interference.
“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 2 Februari 2024,” jelas Plt Kabiro Humas Komdigi.
Masukan atau tanggapan Masyarakat dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat wija002@kominfo.go.id, leon005@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.