LENSAPOST.NET – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar mencatat sebanyak 144 peristiwa pernikahan yang terjadi di daerah itu pasca hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau selama bulan Syawal, baik yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun luar KUA.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin SE di Aceh Besar, Selasa, 31 Maret 2026, mengatakan meningkatnya angka pernikahan setelah Idul Fitri merupakan fenomena yang lazim terjadi di tengah masyarakat provinsi berjulukan Tanah Rencong.
“Setiap tahun pasca Idul Fitri, jumlah pasangan yang menikah cenderung meningkat. Ini sudah menjadi tradisi di masyarakat. Jumlah ini bisa saja terus bertambah sampai akhir Syawal ini,” kata Saifuddin.
Data KUA per hari ini, dari total 144 pasangan yang menikah tersebut, sebanyak 57 pasangan melangsungkan akad nikah di KUA, sementara 87 pasangan memilih akad nikah di luar KUA, baik di rumah, masjid, maupun tempat lainnya.
Angka peristiwa nikah ini cenderung lebih tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya selama 2026, seperti pada Januari sebanyak 99 peristiwa, dan Februari terdapat 47 peristiwa.
Yahwa–sapaan akrabnya, menilai momentum Syawal sering dipilih masyarakat lantaran suasana masih dalam kebahagiaan Idul Fitri. Apalagi, banyak keluarga yang telah berkumpul sehingga memudahkan pelaksanaan prosesi pernikahan.
Ia menambahkan, bulan Syawal juga dipandang sebagai waktu yang baik untuk memulai kehidupan rumah tangga. Hal ini, lanjut Yahwa, merujuk pada sunnah Nabi Muhammad SAW yang menikah dengan Sayyidab Aisyah pada bulan Syawal.
“Karena itu masyarakat meyakini Syawal sebagai bulan yang baik untuk memulai kehidupan baru dalam rumah tangga,” ujarnya.
Terkait tingginya harga emas saat ini yang mencapai Rp8,2 juta per mayam, menurut Yahwa, hal tersebut bukan menjadi persoalan besar bagi calon pengantin, karena umumnya pernikahan telah direncanakan jauh hari.
“Mahar pernikahan tidak harus berupa emas. Namun di Aceh, sejak dulu mahar identik emas. Itu pun atas kesepakatan antara calon pengantin dan keluarga, yang penting tidak memberatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenag Aceh Besar juga terus mengingatkan pasangan calon pengantin agar mengikuti prosedur pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti bimbingan pernikahan sebagai bekal membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Kalau menikah di KUA sudah pasti nol rupiah alias gratis. Kalau menikah di luar KUA, di luar hari dan jam kerja, itu dikenakan biaya PNBP Rp600 ribu, langsung disetor ke bank,” ujarnya.
Sejauh ini, pelayanan nikah di Aceh Besar berjalan normal dan lancar. KUA terus melayani warga yang berdatangan untuk mendaftarkan pernikahan, termasuk untuk beberapa bulan berikutnya.
“Pernikahan adalah ibadah. Segala urusan dan keperluan tentu telah disiapkan. Tentu tingginya harga emas akhir-akhir ini tidak menghalangi niat baik masyarakat untuk membina rumah tangga,” kata Yahwa.*












