LENSAPOST NET — Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh memberikan klarifikasi atas pemberitaan LensaPost.net bertanggal 18 Juni 2025 dengan judul “BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp655 Juta di RSU Meuraxa dan Dinas PUPR Banda Aceh.”
Melalui Humas RSUD Meuraxa, Faisal, disampaikan bahwa pihak rumah sakit telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pekerjaan dengan nama paket Pembangunan Gedung Rawat Inap di RSU Meuraxa yang dikerjakan oleh penyedia PT SJS dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp566.500.000,94 dan pekerjaan Peningkatan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (Tahap II) oleh penyedia CV KJA dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp46.949.300,12, telah diselesaikan oleh pihak penyedia dengan melakukan penyetoran kembali ke kas negara.
Sementara itu, untuk pekerjaan Peningkatan Pembangunan Gedung Instalasi Gizi yang dikerjakan oleh CV KDK dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp30.926.499,30, pihak penyedia telah meminta waktu untuk menyelesaikan proses penyetoran kembali ke negara atas kelebihan bayar yang terjadi.
“Direktur selaku PA sudah membuat pernyataan sesuai dengan perintah Wali Kota Banda Aceh,”kata Faisal kepada LensaPost, lewat keterangan tertulis, Rabu 18 Juni 2025.