Umum  

Kekerasan Aparat di Aceh Ancam Kepercayaan Publik Terhadap Negara

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Usman Lamreung

LENSAPOST.NET– Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Usman Lamreung, menilai insiden pemukulan terhadap warga dalam peristiwa pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh bukan sekadar persoalan teknis pengamanan, melainkan menjadi ujian serius terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip negara hukum dan penghormatan hak asasi manusia.

Menurutnya, peristiwa tersebut memperlihatkan ketegangan laten antara pendekatan keamanan koersif dengan tuntutan tata kelola konflik yang demokratis, terutama di wilayah pascakonflik seperti Aceh yang memiliki pengalaman panjang dalam resolusi damai melalui proses politik dan dialog sosial.

“Penggunaan kekerasan terhadap warga sipil dalam isu simbolik seperti Bendera Bulan Bintang merupakan kemunduran dalam manajemen konflik. Situasi sensitif semestinya direspons dengan pendekatan komunikatif, partisipatif, dan berbasis pencegahan, bukan tindakan represif,” kata Usman, Sabtu, 27 Desember 2025.

Ia menjelaskan, tindakan koersif aparat juga berpotensi memperlebar jarak psikologis antara negara dan masyarakat. Dalam kerangka teori kepercayaan publik, kata dia, ketertiban yang dibangun melalui rasa takut tidak akan pernah berkelanjutan karena tidak bertumpu pada legitimasi sosial.

“Legitimasi hanya dapat tumbuh melalui konsistensi hukum, profesionalisme aparat, serta penghormatan terhadap martabat warga negara,” ujarnya.

Ia menilai situasi ini semakin problematis karena terjadi saat Aceh sedang menghadapi bencana banjir dan longsor. Negara, kata Usman, seharusnya memprioritaskan pendekatan empatik dan perlindungan sosial. Terlebih, isu pengibaran bendera tersebut telah beredar jauh hari, namun upaya dialog preventif tidak terlihat.

“Absennya komunikasi strategis menunjukkan kegagalan pemerintah dalam meredam eskalasi konflik sejak awal. Negara kehilangan momentum penting untuk mencegah ketegangan terbuka,” tambahnya.

Untuk itu, Usman mendesak adanya pembenahan struktural dalam tata kelola keamanan di Aceh. Ia menekankan perlunya penyelidikan objektif dan transparan terhadap insiden tersebut, serta pembangunan mekanisme komunikasi permanen antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil.

“Ukuran kekuatan negara bukan di kerasnya tindakan aparat, tetapi pada kedewasaan dalam mengendalikan kekuasaan. Negara demokratis dituntut mampu menegakkan hukum secara tegas sekaligus manusiawi,” tegasnya.

Ia berharap insiden ini menjadi momentum refleksi institusional agar pengelolaan ketertiban di Aceh semakin sejalan dengan semangat perdamaian, keadilan, dan penghormatan martabat warga negara. []