LENSAPOST.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih menunggu hasil jawaban P19 dari Polda Aceh terkait kasus dugaan Korupsi dana Beasiswa pokir anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR)Aceh Tahun anggaran 2017.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi SH MH menyampaikan sampai saat ini Polda Aceh belum memberi dan melengkapi berkas perkara P19 terhadap 10 orang yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
Menurut nya SPDP sudah masuk ke Kejati (01/03/2022) dan P18 itu di bulan Juni 2022 kemudian berkas sudah dikembalikan untuk dilengkapi tanggal (01/07).
“Hingga kemarin kita di tanggal (19/10) kita meminta jawaban dari Polda Aceh tetapi belum dikirim tetapi komunikasi terus berjalan untuk merampungkan Perkara tersebut,”kata Rohmadi, Rabu 9 November 2022.
Adapun 10 tersangka tersebut, kata Rohmadi, masing-masing berinisial SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF.