LENSAPOST.NET– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Sudirman, S.P Bin Ishak, T. Mufizar, dan T. Reza Fahlevi, SE., MM.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya, yang bersumber dari BPDPKS untuk Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat pada tahun anggaran 2019–2023,” ujar Ali Rasab Lubis.
Ia menjelaskan, setelah proses Tahap II selesai, JPU Kejari Aceh Jaya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu, sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Seluruh kegiatan berlangsung tertib dan aman, dengan pengamanan ketat dari Kamdal Kejati Aceh serta dukungan personel TNI,” tambahnya. []












