Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh [Dok LensaPost]

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Total anggaran yang dikelola mencapai Rp420.528.771.210.

Anggaran tersebut terdiri dari: Tahun 2021: Rp153,8 miliar, Tahun 2022: Rp141 miliar, Tahun 2023: Rp64,5 miliar da Tahun 2024: Rp61,1 miliar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan, terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran beasiswa sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Tim penyidik sedang mengumpulkan bukti dengan memeriksa pihak perguruan tinggi, mahasiswa penerima, pihak ketiga mitra BPSDM, serta pejabat terkait di BPSDM Aceh untuk mengidentifikasi calon tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis, Senin 27 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, korupsi di sektor beasiswa berdampak besar karena merusak masa depan generasi muda Aceh. Padahal, beasiswa tersebut semestinya membantu masyarakat kurang mampu melanjutkan pendidikan hingga jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 sesuai Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019.

Kejati Aceh mengajak seluruh masyarakat mendukung penegakan hukum dalam kasus ini demi pemberantasan korupsi di Aceh.