ACEH  

Kejari Banda Aceh Tegaskan Peran Tim Pakem Jaga Kerukunan Umat Beragama

Rapat koordinasi Tim Pakem di Banda Aceh

LENSAPOST.NET– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, khususnya melalui pengawasan aliran kepercayaan serta pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, kami berkewajiban melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta mencegah penodaan agama. Hal ini merupakan upaya nyata dalam menjaga kerukunan umat beragama,” ujar Suhendri dalam Rapat Koordinasi Tim Pakem di Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).

Suhendri menjelaskan, penguatan toleransi menjadi kunci utama mencegah konflik antarumat beragama. Bentuk toleransi itu antara lain menghargai hari besar agama lain, tidak memaksakan keyakinan, menjalin silaturahmi lintas agama, hingga menghindari ujaran kebencian.

“Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) serta Pancasila. Oleh karena itu, kita semua memiliki kewajiban untuk menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi nilai kerukunan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) sebagai garda terdepan menjaga kerukunan. Tim ini tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan langkah preventif dan represif agar potensi konflik bisa dicegah sejak dini.

“Kejaksaan bersama pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kementerian Agama, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan tidak ada ajaran menyimpang maupun ujaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pola penanggulangan konflik keagamaan harus mengedepankan tiga pendekatan, yakni preventif melalui sosialisasi hukum dan pendidikan toleransi, represif lewat penegakan hukum tegas jika ada pelanggaran, serta restoratif melalui mediasi dan rekonsiliasi bila konflik masih bisa diselesaikan damai.

“Kerukunan umat beragama adalah jiwa Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan keyakinan jangan sampai menjadi pemicu perpecahan, justru harus menjadi kekuatan untuk memperkokoh persatuan bangsa,” pungkas Suhendri.