LENSAPOST.NET – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian, mendukung langkah tegas pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang dikabarkan tengah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan pengadaan buku hukum kute (Desa) tahun anggaran 2025.
Menurutnya, walaupun masih tahun anggaran berjalan, Pulbaket yang dilakukan Kejari Aceh Tenggara patut diapresiasi.
“Kami apreasi langkah pihak Kejari Agara yang tengah bekerja menyiapkan Pulbaket untuk mengungkap apakah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada program pengadaan literasi buku hukum desa,” kata Saleh, Senin, (25/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk diketahui bersama, kegiatan pengadaan literasi buku hukum kute menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, dengan rata rata per kute mengalokasikan anggaran sebesar Rp6.993.500.
“Ada sebanyak 385 kute di Aceh Tenggara, bila semua kute mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut, jika di jumlah nilainya sekira mencapai Rp2,6 miliar lebih,” kata Saleh Selian.
Ia menambahkan, terkait pengadaan literasi buku hukum kute ini, pihaknya telah mengkonfirmasi langsung kepada Bupati Aceh Tenggara dan jawaban dari bupati mengatakan tidak mengetahui program literasi buku hukum kute tersebut.
“Nah, berarti kuat dugaan program literasi buku kute tersebut tidak ada payung Perbub,” tuding Saleh Selian.
Ia juga menyampaikan, sempat juga beredar informasi awal rencana program literasi buku hukum kute tersebut diduga turut di gagas oleh pihak Kejari setempat. Namun menurut Saleh Selian, informsi tersebut tidak benar.
“Namun, perlu untuk diungkap siapa sebenarnya penggagas program literasi buku hukum kute tersebut,” tegas Saleh Selian.
Bupati LIRA Aceh Tenggara itu juga menduga kuat ada kejanggalan dalam program pengadaan literasi buku hukum kute tersebut. Dugaan kejanggalan itu diantaranya, jenis – jenis literasi buku hukum kute yang sampai hari ini belum tampak atau belum dikirim oleh pihak percetakan buku. Kemudian, dana untuk pengadaan literasi buku hukum kute tersebut diduga dikirim kepada rekening pribadi.
“Diduga dari rekening kas kute kepada rekening pribadi bukan kepada rekening perusahaan percetakan buku,” beber Saleh Selian dan memperlihatkan salah satu bukti pembayaran.
Menurutnya, kegiatan pengadaan buku hukum kute ini rawan terjadi praktek penyimpangan, sehingga kami anggap penting Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan guna mengantisipasi potensi terjadinya kebocoran dana dan menimbulkan kerugian negara. []













