LENSAPOST.NET – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016.
Tersangka pertama dengan inisial ‘Z’ adalah Kasi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional Nagan Raya, sedangkan tersangka kedua dengan inisial ‘M’ adalah Geuchik Desa Paya Laot Kec. Setia Bakti.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Dedi Saputra SH MH mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor R-37/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023 untuk tersangka ‘Z’.
Serta Surat Penetapan Tersangka nomor R-38/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023 untuk tersangka ‘M’.
Dedi menyatakan, tim penyidik telah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya. Berdasarkan audit tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot pada tahun 2016, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12.607.479.500,00.
Para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Teuku Umar Calang, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan sehat. Keduanya akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,”kata Dedi. []