LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa pada Proyek Pembangunan Saluran Air Bersih pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 dengan tersangka LK (52) dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 dengan tersangka MS (35).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi menyampaikan bahwa pada tahun 2019, 2020, dan 2021 pada Gampong Teureubeh Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar melaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan jenis pekerjaan pipanisasi, yang bersumber dari dana desa / APBN, total anggaran yang sudah dihabiskan sebesar Rp. 1.407.683.900.
Adapun rincian anggaran Tahun 2019 Rp. 572.366.000, Tahun 2020 Rp. 327.877.000, Tahun 2021 Rp. 507.440.900.
Deddi menjelaskan, dalam perjalanannya sampai tahun 2021 Proyek Pembangunan Saluran Air Bersih pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 tersebut belum dapat dinikmati oleh masyarakat dan diduga ada perbuatan melawan hukum pada pengerjaan pipanisasi tahun 2019 s/d 2021 tersebut.
“LK (52 Tahun) selaku Keuchik pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dan MS (35 Tahun) selaku Bendahara pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi Senin 17 Oktober 2022.
Oleh karena itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh bahwa kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut sebesar Rp. 212.357.930.
“Bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti sebanyak 90 (Sembilan puluh) barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 (tiga puluh satu) orang saksi,”katanya.
Ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.
Adapun terhadap tersangka LK (52 Tahun) pada saat ini juga telah ditahan di Polres Aceh Besar terkait dengan perkara Penyalahgunaan Narkotika.
“Bahwa penahanan terhadap MS dikarenakan dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP,”jelasnya.