LENSAPOST.NET – Seorang wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (35), warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, harus rela mendekam dibalik jeruji besi karena kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar di rumahnya.
Penangkapan IRT itu diketahui terjadi pada Kamis (16/10/2025) siang sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pelaku S, setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, menyampaikan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 bungkus sabu dengan berat keseluruhan brutto 12,59 gram , 4 bungkus plastik klip bening , 1 bal plastik klip bening , 1 sendok sabu dari pipet , 2 dompet warna merah muda yang berukuran sedang dan kecil dan uang tunai sebesar Rp2.540.000.
Dijelaskanya, penangkapan terhadap pelaku S berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan pada satu rumah tepatnya di Desa Lawe Hijo.
Tidak butuh waktu lama kemudian petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian di sekitar rumah yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku S sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan terkait informasi yang diterima, petugas kemudian memeriksa sebuah dompet berwarna merah muda yang berada di sebelah kiri pelaku.
Ketika diperiksa, ternyata di dalam dompet tersebut terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.
“Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan berencana untuk menjualnya kembali,” kata AKP Jomson Silalahi, Jum’at 17 Oktober 2025.
Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. []












