ACEH  

Kadis PUPR dan UKPBJ Aceh Tenggara Bantah Tudingan Diskriminatif Oleh TTI

Ilustrasi tender proyek. Foto: net.

LENSAPOST.NET – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara, Sadli Desky, bantah adanya dugaan diskriminatif tender dalam penambahan syarat Izin Galian C untuk pengadaan Material Bangunan pada Dinas tersebut.

Sadli menjelaskan, penambahan syarat yang dikeluarkan itu semuanya sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Tujuannya adalah agar dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya berjalan profesional sesuai dengan target yang maksimal.

Saat ini terdapat lima perusahaan resmi di Aceh Tenggara yang mempunyai ijin Galian C. Untuk lima perusahaan itu juga tidak ada terjadi diskriminatif dalam memberikan dukungan kepada peserta tender. Peserta tender bebas memilih satu dari lima perusahaan tersebut, tegas Sadli.

Sadli menambahkan, dukungan dari perusahaan resmi yang memiliki ijin Galian C itu dianggap penting agar saat pelaksanaan pekerjaan nanti material yang digunakan tidak menggunakan material ilegal.

“Itu juga tentu saja bertujuan untuk menjaga lingkungan sekitar agar tidak rusak,” kata Sadli, Kamis 19 Juni 2025 saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Terpisah, Pokja pemilihan unit kerja pengadaan barang/ jasa (UKPBJ) Aceh Tenggara, saat dikonfirmasi menegaskan penambahan persyaratan teknis tertuang didalam surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 2022.

Tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa Pemerintah nomor 5 point (d) menyebutkan, penambahan persyaratan kualifikasi penyedia atau persyaratan teknis dapat dilakukan apa bila hal tersebut diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Hal itu dipertegas kembali di point (e) yang menyebutkan, Dalam hal tidak diatur dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya.

Diberitakan sebelumnya, Transparansi Tender Indonesia (TTI ) mengirimkan Surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) selaku Regulator Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. LKPP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Tekhnis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak objektif. Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis apabila hal tersebut diatur dalam Undang Undang , Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” kata Koordinator TTI Nasruddin Bahar, Senin (16/6/2025).