LENSAPOST.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), melalui Dinas Perhubungan (Dishub) daerah setempat mengeluarkan surat nomor: 500/40/2025 tentang pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR).
“Surat prihal pengujian kendaraan bermotor tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, tertanggal 20 Januari 2025. Surat ini ditujukan kepada para pimpinan OPD, Kaban, Kabag, Camat, pelaku usaha angkutan penumpang dan barang se-Aceh Tenggara,” kata Jamrin, Jumat, (20/6/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tenggara, Jamrin, mengatakan surat imbauan pengujian kendaraan bermotor itu bertujuan untuk menjamin kelayakan beroperasional kendaraan bermotor serta keselamatan dalam berkendara.
Jamrin juga mengatakan surat tersebut dikeluarkan memperhatikan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Lanjut Jamrin, dikeluarkannya surat pengujian kendaraan bermotor ini berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor : KP-DRJD 6180 tahun 2024 tanggal 7 Nopember 2024 tentang penetapan akreditasi unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara dan sertifikat nomor : SR-DJPD 5413 tahun 2024 tanggal 7 Nopember 2024 tentang kualifikasi akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara.
Jamrin juga menyampaikan, bagi kendaraan bermotor dinas, angkutan penumpang dan barang yang ingin melakukan pengujian kendaraan bermotor langsung bisa datang ke unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara, yang berada di Terminal Terpadu, Babussalam, Kute Rih.
“Masyarakat tidak perlu khawatir untuk masalah biaya uji KIR, Dishub Agara menggratiskan biaya untuk uji tersebut,” kata Jamrin.