Jokowi Cuci Tangan, Sudutkan DPR di Polemik UU KPK

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. (Foto: Dok. Pribadi)

LENSAPOST.NET – Pernyataan mantan Presiden RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 merupakan inisiatif DPR masih didebat publik.

Salah satunya Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus yang menyebut Jokowi terang-terangan melakukan tipu muslihat.

“Jokowi dengan bangga menyatakan ketika itu dirinya tidak menandatangani Surat Pengesahan Revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR bersama pemerintah, seakan-akan ia telah berusaha menyelamatkan KPK. Ini adalah sebuah tipu muslihat,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu 1 Maret 2026.

Pernyataan tersebut, kata Petrus, sengaja dilontarkan Jokowi untuk menunjukkan sikapnya seolah-olah tidak mendukung revisi UU KPK, dari UU 30/2002 menjadi UU 19/2019.

Lanjut Petrus, sikap Jokowi hendak menunjukkan seolah-oleh dirinya tidak terlibat dalam upaya pelemahan KPK.

“Padahal terdapat peristiwa dan fakta di mana Jokowi berniat membubarkan KPK melalui pembatasan usia KPK hanya sampai tahun ke 12 dihitung mulai dari tahun 2015,” katanya.

Kata Petrus, Jokowi memiliki nafsu besar untuk membunuh KPK, mengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK, tetapi tidak berani mengambil risiko dengan tampil secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Tetapi malah cuci tangan mengkambinghitamkan DPR dengan memosisikan DPR sebagai pihak yang menyampaikan usul inisiatif revisi UU KPK,” tandasnya

Sumber: RMOL