JKA Bukan Bansos, Pembatasan dengan Indikator Desil Dinilai Keliru

Dr. Taufik A Rahim.

LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A Rahim, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dapat disamakan dengan bantuan sosial (bansos), karena memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat dalam sistem kekhususan Aceh.

Menurutnya, pelaksanaan JKA merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selain itu, kebijakan tersebut juga berakar pada kesepakatan damai dalam Memorandum of Understanding Helsinki 2005 yang menjadi landasan pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan pasca konflik.

“JKA adalah bagian dari pemenuhan hak dasar rakyat Aceh, bukan program bantuan sosial yang sifatnya selektif,” ujar Taufik dalam keterangannya.

Ia menilai, penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi JKA dengan menggunakan indikator desil merupakan langkah yang tidak tepat. Pasalnya, sistem desil umumnya digunakan untuk menentukan sasaran bansos berdasarkan tingkat kesejahteraan, bukan untuk program jaminan kesehatan yang bersifat universal di Aceh.

Taufik menegaskan bahwa secara hierarki hukum, pergub tidak dapat mengesampingkan qanun maupun undang-undang yang menjadi dasar utama pelaksanaan JKA. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan tersebut dinilai tidak memiliki landasan kuat dalam konteks kekhususan Aceh.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sensitivitas dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, terutama di tengah kondisi Aceh yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana dan pemulihan pasca konflik.

“Dalam situasi seperti ini, pemerintah dan elite politik Aceh harus mampu menunjukkan kepemimpinan yang bijaksana, beradab, serta menghormati hak-hak dasar masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan indikator desil dalam kebijakan JKA berpotensi menggeser esensi program tersebut menjadi serupa dengan bansos, sehingga bertentangan dengan semangat awal pembentukannya.

Taufik menegaskan, jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan akan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan serta prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.

“Jangan sampai kepentingan fiskal dan politik justru mengorbankan hak dasar rakyat,” pungkasnya.