Jika Nekat Tak Urus Izin, TikTok Shop Bisa Diblokir!

Ilustrasi TikTok Shop

LENSAPOST.NET – Pemerintah resmi melarang media sosial yang berlaku sekaligus menjadi e-commerce. Sejauh ini media sosial yang berlaku sebagai e-commerce contohnya TikTok Shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan pihaknya akan mengirim surat peringatan agar media sosial itu segera memisahkan antara media sosial dan e-commerce.

Jika sudah diperingati beberapa kali, media sosial yang masih berlaku sebagai e-commerce akan diblokir oleh pemerintah.

“Kita surati dong. Surati bahwa ini sudah ada Permendag. Jika melanggar, kita peringatan ke Menkominfo, kita surati untuk memberikan peringatan. Masih peringatan, peringan kedua, kalau (ketiga) masih, ya diblokir. Kira-kira begitu, itu biasa lah,” ungkap Zulhas ditemui usai meninjau Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis 28 September 2023.

Zulhas menegaskan, sebagai media sosial telah diatur tidak boleh menjadi e-commerce sekaligus dalam satu platform. Jadi pilihannya, apakah tetap menjadi media sosial, atau transisi menjadi social commerce, dan e-commerce.

“Jadi media sosial boleh, nggak ada masalah. Yang nggak boleh sosial commerce, dia harus izin sendiri. bukan nggak boleh, boleh tapi harus izin,” ungkapnya.

Sebelumnya Zulhas telah mengatakan memberikan waktu seminggu untuk sosial media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok agar tidak lagi menyatukan dua aktivitas tersebut di fitur TikTok Shop. Jadi, sosial media yang sekaligus jadi e-commerce harus memilih, apakah menjadi sosial media, e-commerce atau social commerce.

“Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

“Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati,” lanjutnya.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

“PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” tulis aturan tersebut di Pasal 21 Nomor 3.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *