LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap Muhammad Zaini alias Bang M Perkara Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Selanjutnya Bang M, dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidiar 2 (dua) bulan kurungan.
“Sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan,”kata Irwansyah, Jumat 16 Februari 2024.
Kemudian, kata dia, karena jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Bang M, sebelumnya memang sudah berada diluar Tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota.
“Pada hari ini terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk di eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh,”katanya.
Ia menyebut, Perkara tindak pidana korupsi Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.809.600.594,- berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
“Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah), sehingga sisanya Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut,”ujarnya.












