Jaksa Agung:Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

LENSAPOST.NET – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 sebagai cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM) bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kendati memilih adalah sebuah hak, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.

“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia salah satunya turut aktif dalam Pemilihan Umum sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” ujar Jaksa Agung, Rabu 14 Februari 2024.

Jaksa Agung berharap agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan damai sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya.

Ia juga berharap negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia.

“Mari kita sukseskan dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih sesuai dengan nurani. Kita semua memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilihan umum ini berjalan aman dan damai,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *