ACEH  

Istri Oknum Kades Pasir Penjengakan Dipolisikan, Pajri Gegoh: Kita Minta Penyidik Serius Tangani Kasus Ini

Ketua DPD LSM Penjara, Provinsi Aceh, Pajri Gegoh

LENSAPOST.NET – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, meminta kepada penyidik Polsek Babussalam, Aceh Tenggara untuk serius dalam menangani perkara dugaan Fitnah yang diduga dilakukan Terlapor berinisal SH warga Kute (Desa) Pasir Penjengakan Kecamatan, Lawe Bulan.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban bernama Reni Purnama Sari (31) salah seorang Warga Kute Kota Kutacane, Babussalam, kepada Polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) bernomor Reg/280/IX/Res.1.14/2025 tertanggal 10 September 2025.

Menurut Pajri Gegoh, saat ini kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah diketahui Terlapor SH sendiri merupakan istri dari Pengulu Kute (Kepala Desa) Pasir Penjengakan Kecamatan, Lawe Bulan, Kabupaten setempat.

“Perkara ini juga akan akan menjadi perhatian kita guna memastikan proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Pajri Gegoh, Sabtu 20 September 2025.

Terkait penanganan kasus tersebut. Kekinian informasi yang diterima pihaknya bahwa kasus dugaan Fitnah itu sudah mulai ditangani oleh penyidik Polsek Babussalam dengan memanggil pihak Terlapor dan Pelapor untuk dimintai keterangan dari kedua belah pihak.

Untuk itu, Ketua DPD LSM Penjara, Provinsi Aceh, meminta kepada penyidik agar penanganan kasus ini harus terbuka kehadapan publik. Hal tersebut mengingat terduga Terlapor merupakan istri dari salah seorang Pejabat Desa di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kita tidak menginginkan ada kekuatan tertentu untuk menghentikan penanganan kasus ini,” Imbuhnya. []