ACEH  

IRT di Aceh Tenggara Polisikan Istri Oknum Kades Pasir Penjengakan, Bupati Sarankan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Bupati Aceh Tenggara, H.M Salim Fakhry

LENSAPOST.NET –  Laporan polisi yang dilayangkan Reni Purnama Sari terkait dugaan fitnah yang dilakukan warga Pasir Penjengakan, Lawe Bulan, Aceh Tenggara berinisial SH, masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian di wilayah hukum setempat.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) bernomor Reg/280/IX/Res.1.14/2025 tertanggal 10 September 2025.

Namun kekinian, persoalan laporan tersebut ternyata telah sampai ke telinga Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry.

Bupati Aceh Tenggara, dikonfirmasi LensaPost.net, membenarkan persoalan tersebut telah sampai kepadanya. Orang nomor satu di Aceh Tenggara itu memberikan tanggapan dengan menyarankan agar persoalan terlapor dengan  pelapor dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pihak terlapor dengan pelapor ada hubungan kerabat dekat, sebaiknya agar diselesaikan saja secara kekeluargaan,” kata H.M. Salim Fakhry, kepada LensaPost.net, Selasa, (23/9/2025) malam.

H.M. Salim Fakhry juga menyampaikan pesan, penyelesaian secara kekeluargaan sebaiknya dikedepankan terkait kasus tersebut dengan mengambil langkah saling memaafkan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, meminta kepada penyidik Polsek Babussalam, Aceh Tenggara untuk serius dalam menangani perkara dugaan Fitnah yang diduga dilakukan Terlapor berinisal SH warga Kute (Desa) Pasir Penjengakan Kecamatan, Lawe Bulan.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Reni Purnama Sari (31) salah seorang Warga Kute Kota Kutacane, Babussalam, kepada Polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) bernomor Reg/280/IX/Res.1.14/2025 tertanggal 10 September 2025.

Menurut Pajri Gegoh, saat ini kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah diketahui Terlapor SH sendiri merupakan istri dari Pengulu Kute (Kepala Desa) Pasir Penjengakan Kecamatan, Lawe Bulan, Kabupaten setempat.

“Perkara ini juga akan akan menjadi perhatian kita guna memastikan proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Pajri Gegoh, Sabtu 20 September 2025. []