LENSAPOST.NET – Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa pimpinan KPK buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Pimpinan yang diperiksa hari ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
“Benar,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Agenda pemeriksaan Firli juga dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Rencananya pemeriksaan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB mendatang.
“Ya, InshaAllah mulai jam 11.00. Tapi saya lupa Pak FB giliran jam berapa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Haris menerangkan Dewas akan memeriksa satu per satu pimpinan KPK. Kendati demikian, Haris tidak memerinci soal siapa pimpinan KPK yang lebih dulu akan diperiksa.
Haris menyebut pemeriksaan terhadap lima pimpinan KPK itu akan fokus pada kasus pencopotan Brigjen Endar. Dia menyebut pemeriksaan rencananya akan dilakukan besok siang.
Dewas Sudah Periksa Sekjen KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyebut proses pemeriksaan telah dilakukan. Dewas KPK, kata Tumpak, sudah memeriksa Endar sebagai pelapor dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai salah satu terlapor.
“Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen. Besok lagi yang lain,” kata Tumpak.
Namun Tumpak tak menjelaskan apa saja hasil pemeriksaan Cahya tersebut.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar. [detik.com]