LENSAPOST.NET – Langkah tegas Pemerintah Kota Banda Aceh dalam membongkar papan reklame ilegal mendapat dukungan penuh dari DPC Partai Hanura Kota Banda Aceh.
Aksi penertiban ini dilakukan menyusul maraknya baliho dan iklan yang tidak membayar pajak resmi, terutama yang terpasang di sepanjang jalan protokol kota.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa reklame termasuk baliho harus dikenakan pajak.
“Sebagai partai pendukung pasangan Wali Kota Illiza dan Wakil Wali Kota Afdal, kami mengapresiasi langkah ini sebagai upaya memberantas mafia pajak yang selama ini merugikan pendapatan daerah,” ujar Sekretaris DPC Hanura Kota Banda Aceh, Khairul Rizal, SE, kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Menurutnya, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan bagi Banda Aceh.
Karena itu, di tengah kondisi efisiensi anggaran seperti saat ini, kepala daerah dituntut untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan demi menghindari defisit.
Khairul berharap tindakan tegas tersebut memberi efek jera bagi para pemilik papan reklame ilegal yang lalai dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Ia juga mendorong agar Pemkot Banda Aceh tidak berhenti pada sektor reklame saja.
“Kami menyarankan agar wali kota juga memeriksa dan menindak perusahaan barang dan jasa lainnya yang tidak taat pajak,” tegasnya.
Ia mengajak semua elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban pajak.
“Ini demi kemajuan Banda Aceh yang kita cintai bersama,” pungkasnya.