Fraksi Selayakh DPRK Minta Bupati Agara Evaluasi Izin Indomaret dan Alfamart

Rapat Paripurna DPRK Tentang Rancangan Qanun RPJMK Aceh Tenggara Tahun 2025-2029 Serta Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2024 dan Rancangan Qanun Kepemudaan Tahun 2025

LENSAPOST.NET – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) meminta Bupati setempat agar mengurangi kuota pelaku usaha ritel seperti Indomaret dan Alfamart, sebab sangat berdampak terhadap usaha kecil milik masyarakat lokal.

Hal tersebut disampaikan M. Rafi Sekedang, Ketua Fraksi Selayakh dalam rapat paripurna DPRK tentang rancangan qanun RPJMK Aceh Tenggara tahun 2025-2029 serta rancangan qanun Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2024 dan rancangan qanun kepemudaan tahun 2025, Rabu (13/08/2025).

Fraksi Selayakh menilai, akibat menjamurnya Indomaret dan Alfamart menyebabkan daya pembeli menurun terhadap usaha kecil milik lokal, sehingga dapat meghilangkan roda perputaran alat tukar di Aceh Tenggara.

“Untuk memikirkan rakyat Aceh Tenggara, kami minta kepada Bupati untuk segera mengevaluasi Izin usaha Indomaret dan Alfamart yang diberikan, agar usaha kecil dan perekonomian masyarakat meningkat,” ungkapnya.

Selain Indomaret dan Alfamart, Fraksi Selayakh juga meminta Bupati agar dapat menyelesaikan pembanyaran tulah perangkat kute (Desa) selama lima bulan.

“Terlambatnya pembanyaran tulah perangkat kute ini berdampak terhambatnya roda pemerintahan kute, sehingga terdampak juga terhadap masyarakat,”pungkasnya. []