LENSAPOST.NET – Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Timur meminta pimpinan untuk segera membentuk Tim Panitia Khusus atau Pansus terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan kebun plasma.
Hal itu disampaikan Fraksi Partai Aceh dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025, Senin (29/9/2025).
Juru Bicara Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Timur, Iskandar, S. Sos atau Is Mixen dalam pandangannya meminta Pimpinan DPRK Aceh Timur, untuk segera membentuk Tim Panitia Khusus atau Pansus Penertiban HGU dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Pembentukan pansus ini sangat penting mengingat sangat banyaknya laporan masyarakat tentang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang menyerobot wilayah permukiman warga dan hingga kini masih belum menemui titik temu,” kata Iskandar.
Pembentukan Pansus ini, tambahnya, juga untuk memastikan kewajiban perusahaan perkebunan melaksanakan ketentuan kebun plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU).
“Kewajiban ini merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan tanpa tawar-menawar,” jelas Iskandar. []












