ACEH  

Fraksi Golkar DPRK Agara Minta Bupati Evaluasi Kinerja Direktur RSUD H Sahudin Kutacane

Rapat Paripurna DPRK Tentang Rancangan Qanun RPJMK Aceh Tenggara Tahun 2025-2029 Serta Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2024 dan Rancangan Qanun Kepemudaan Tahun 2025

LENSAPOST.NET – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (DPRK Agara), meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi kinerja Direktur RSUD. H. Sahudin Kutacane.

Hal itu disampaikan oleh, Kamirun Munthe, Anggota Fraksi Golkar, dalam membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, tentang Rancangan Qanun RPJMK Aceh Tenggara Tahun 2025-2029, Rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024, Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan.

Pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa Sidang III Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Rabu, 13 Agustus 2025.

Kamirun Munthe menyampaikan, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Pada BLUD RSUD H. Sahudin Kutacane bahwa BLUD RSUD H. Sahudin memiliki permasalahan terkait pengelolaan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan rincian belanja obat yang di anggarkan sebesar Rp.34.437.922.000.00 dengan realisasi sebesar Rp.37.099.946.995.00 dan realisasi belanja lebih obat Rp. 37.066.932.994.00.

Berdasarkan hal tersebut diatas menunjukan bahwa RSUD H. Sahudin dalam pengelolaan farmasi belum menggunakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang memadai.

“Berdasarkan situasi dan kondisi saat ini Rumah Sakit H Sahudin terkendala dengan minimnya ketersediaan obat-obatan di lingkungan Rumah Sakit H. Sahudin Kutacane,” ungkapnya.

Fraksi Golkar Menilai, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres no 16 tahun 2018 sebagai mana telah di ubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Permenkes nomor 82 tahun 2013 Tentang Sistem Imformasi Manajemen Rumah Sakit, Permenkes no 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

“Atas temuan LHP BPK-RI tersebut, kami meminta kepada saudara Bupati untuk mengevaluasi kinerja Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane, mengingat saat ini Rumah Sakit H. Sahudin masih terkendala terhadap pelayanan rumah sakit terhadap masyarakat,” ungkapnya. []