ACEH  

Fraksi Golkar DPRK Agara Minta Bupati Agar BPKP Lakukan Audit di Dinas DPPKB

Rapat Paripurna DPRK Tentang Rancangan Qanun RPJMK Aceh Tenggara Tahun 2025-2029 Serta Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2024 dan Rancangan Qanun Kepemudaan Tahun 2025

LENSAPOST.NET – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (DPRK Agara), meminta Bupati setempat agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

Hal itu disampaikan oleh, Kamirun Munthe, Anggota Fraksi Golkar, dalam membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, tentang Rancangan Qanun RPJMK Aceh Tenggara Tahun 2025-2029, Rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024, Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan.

Pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa Sidang III Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Rabu, 13 Agustus 2025.

Kamirun Munthe menyampaikan, peran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, kesehatan reproduksi, meningkatkan kualitas penduduk , pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, pengembangan pengetahuan dan keterampilan kewirausahaan terutama bagi keluarga miskin dan meningkatkan akses dan kualitas keluarga berencana, tidak tercermin dalam program yang dilaksanakan pada tahun 2024 .

Capaian yang dihasilkan hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Keluarga Berencana (KB) saja. Untuk Itu itu Kepala Dinas terkait dalam melaksanakan kegiatan tahun 2024 wajib di audit oleh BPKP seperti halnya yang dilakukan di Rumah Sakit Umum H . Sahudin Kutacane, karena kecurigaan kami mereka tidak berani hadir untuk menugaskan bawahannya.

“kami meminta kepada saudara Bupati dalam hal ini melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Terkait sikap Kepala Dinas dalam kegiatan Ekspose LPP APBK 2024 menunjukan Kepala Dinas tidak Kooperatif atau tidak menghormati tahapan Lembaga DPRK.

Menurut Fraksi Golkar, hal ini mecerminkan Kepala DPPKB sangat sangat sepele terhadap lembaga DPRK dan mengabaikan tugasnya sebagai pemangku kebijakan pada di DPPKB dan mengabaikan aspek spesifik dari hubungan antara DPPKB dan DPRK Aceh Tenggara dalam mewujudkan visi makmur, sejahtera, yang berkeadilan berdaya saing dan bermartabat.

“Oleh karena kami minta kepada saudara Bupati agar melakukan evaluasi yang mendalam terhadap kinerja Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk perbaikan ke depannya,” tegasnya. []