LENSAPOST.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa tersangka yang baru ditetapkan berinisial ET, seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ET sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam perkara ini, tersangka ET diduga berperan membuat tagihan atau invoice fiktif yang mengatasnamakan University of Rhode Island atas permintaan pihak tertentu. Selain itu, ia juga disebut menarik dan menyerahkan dana yang masuk ke rekening IEP Persada Indonesia kepada pihak lain, serta menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah.
“Modus yang dilakukan antara lain pembuatan dokumen tagihan fiktif dan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Ali.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp14,07 miliar dari total penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara dengan total mencapai Rp1,88 miliar yang telah dititipkan ke rekening penitipan Kejati Aceh.
Ali menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.











