ACEH  

Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba dan Proyek Lampu Tenaga Surya Desa Kecamatan Darul Hasanah Agara Dinilai Cukup Bukti, LSM Penjara Bakal Lapor Kejari

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh

LENSAPOST.NET – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, menyoroti sejumlah proyek penerangan Tenaga Surya di sejumlah Kute (Desa) Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), dinilai syarat masalah.

Dari data yang dimiliki pihaknya terdapat sejumlah Desa di Kecamatan Darul Hasanah pada tahun ini mengalokasikan sebesar belasan hingga puluhan juta rupiah Dana Desa (DD) untuk pengadaan penerangan Lampu Jalan Tenaga Surya yang dinilai terjadi mark-up harga dan tidak memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan.

Ia merincikan, adapun sejumlah Desa di Kecamatan Darul Hasanah yang mengalokasikan pengadaan penerangan Lampu Jalan Tenaga Surya bersumber dari Dana Desa tahun 2025 yakni, Desa Tanjung Leuser sebesar Rp. 30.000.000, Desa Pulo Gadung sebesar Rp. 19.000.000.

Dilanjutkan, Desa Sri Muda sebesar Rp. 15.000.000, Desa Lawe Pinis sebesar Rp. 15.000.000, dan Desa Rambung Teldak sebesar Rp. 14.837.200.

“Fakta dilapagan, kita menemui sebesar belasan juta rupiah dialokasikan hanya untuk satu buah penerangan Lampu Jalan Tenaga Surya saja,” sebutnya, Minggu 31 Agustus 2025.

Ia menuding, proyek penerangan Lampu Jalan Tenaga Surya di sejumlah Desa Darul Hasanah itu diduga turut melibatkan oknum Camat setempat ikut bermain dalam menentukan pihak yang terlibat dalam menangani proyek tersebut.

Informasinya, anak dari oknum Camat Darul Hasanah diduga ikut dalam menangani proyek penerangan Lampu Jalan Tenaga Surya di sejumlah Desa Kecamatan tersebut, ungkap Pajri Gegoh.

Menurutnya, temuan tersebut sekaligus juga mengingatkan publik kembali atas dugaan upeti dana pemberantasan narkoba yang di bandrol mencapai Rp.6,5 juta bagi setiap Desa di Kecamatan itu yang diduga kuat diserahkan kepada oknum di Kecamatan setempat.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, atas sejumlah temuan itu dalam waktu dekat DPD LSM, Penjara, Aceh, akan membawa permasalahan ini kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Tenggara, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita akan mengawal permasalahan ini hingga ke meja persidangan,” tegas Pajri Gegoh.

Terpisah, Camat Darul Hasanah, Hayadun, saat dikonfirmasi membantah adanya intervensi pihak Kecamatan dalam proyek penerangan Lampu Jalan Tenaga Surya di Kecamatan tersebut.

“Tidak ada invertensi, pihak Kecamatan hanya melakukan pengawasan didalam penggunaan Dana Desa, agar tidak terjadi adanya kegiatan fiktif yang menimbulkan permasalahan hukum dibelakang hari,” sebutnya.

Disinggung masalah dugaan Upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa. Hayadun juga membantah isu tersebut.

“Pihak Kecamatan cuma hanya menerima honor saja. Dugaan Upeti itu tidak benar,” imbuhnya. []