NEWS  

Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal, Abon Yunus Beri Peringatan Keras

Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus, SH

LENAPOST.NET – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan pendidikan Baitul Mal Aceh (BMA) mencuat dan menimbulkan kegelisahan warga khususnya di Kabupaten Aceh Timur.

Bantuan yang sejatinya menjadi hak anak yatim, penyandang disabilitas, santri, pelajar, dan mahasiswa, diduga dicatut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk meraih keuntungan pribadi.

Menurut informasi, praktik tidak bermoral ini sudah dibicarakan warga sejak pekan lalu. Warga didatangi oknum yang mengaku mampu “mengatur” kelulusan berkas pengajuan bantuan.

Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus, SH, menanggapi dengan keras isu tersebut. Ia menegaskan seluruh bantuan BMA haram dipungut biaya dan tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

Abon Yunus, sapaan akrabnya, mengaku menerima banyak laporan mengenai oknum yang meminta uang kepada warga. Ia menekankan bahwa BMA bekerja berdasarkan syariat, aturan negara, dan amanah umat—bukan sebagai ladang keuntungan bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Hak mustahik adalah amanah. Tidak boleh dikurangi, tidak boleh dipungut, dan tidak boleh ada imbalan apa pun yang membebani penerima,” tegasnya, Selasa 25 November 2025.

Ia menambahkan, memanfaatkan nama lembaga untuk keuntungan pribadi merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama dan moral pelayanan publik.

“Pungutan liar itu haram, memakan harta yang bukan haknya. Kami mengimbau masyarakat untuk menolak dan tidak memberikan uang, hadiah, atau imbalan kepada siapa pun yang mengatasnamakan BMA,” ujarnya.

Abon Yunus juga menegaskan bahwa pihaknya siap menindak dan melaporkan siapa pun yang berani mencederai amanah penyaluran bantuan.

“Baitul Mal harus menjadi tempat yang bersih—tempat hak fakir dan yatim dijaga, bukan diperdagangkan. Jika ada yang mencoba bermain-main dengan amanah ini, kami tidak akan tinggal diam. Proses hukum menjadi satu-satunya pilihan” tegas Abon Yunus menutup keterangannya. [ZA]