ACEH  

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Lembah Haji Tahun 2018 dan 2019 Mencuat

Ilustrasi Dana Desa, Sumber Net

LENSAPOST.NET – Dugaan penyimpangan pengelolaan Desa (Kute) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara Tahun 2018 dan 2019 mencuat ke Publik.

Diketahui, berdasarkan APBdes Kute Lembah Haji, Pemerintah Desa (Kute) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara Tahun 2018 mendapat kucuran transfer Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp. 660.128.000 dan di Tahun 2019 Rp. 772.824.000.

Belakangan, mencuat terjadinya dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di tahun anggaran tersebut.

Informasi yang diterima Lensapost.net, dari sumber terpercaya, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dana desa di beberapa item kegiatan tahun anggaran 2018 dan 2019.

Sumber menjelaskan, adapun dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Lembah Haji Tahun Anggaran 2018 dan 2019 meliputi, pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Kute (BUMK) Lembah Haji Tahun Anggaran 2018 Rp. 241.821.600 yang diduga tidak jelas pengelolaannya.

Kemudian, diduga juga terjadi dugaan penyimpangan pada kegiatan Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) setiap masyarakat kute untuk 70 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat Tahun Anggaran 2019 Rp. 309.129.600 diduga kuat tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai Rencana Penggunaan Anggaran (RPD).

Sumber juga mengungkapkan, dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana desa lainnya diduga terjadi pada kegiatan pemberian bantuan hewan (Kambing) satu ekor per kepala keluarga kepada masyarakat dengan besar pagu Rp. 176.278.000, diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukannya.

Menelusuri informasi kebenaran tersebut, Wartawan Lensapost.net mengkonfirmasi Kepala Desa (Pengulu) Lembah Haji, Hamidi.

Dikonfirmasi terkait informasi dugaan penyimpangan pengelolaan dana Desa Tahun 2018 dan 2019, Hamidi mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan bukan disaat dirinya menjabat Kepala Desa (Pengulu).

“Kegiatan kegiatan itu masa Kepala Desa yang lama. Untuk penjelasan detail bisa konfirmasi langsung kepada kepala desa sebelumnya. Karena sewaktu itu saya belum menjabat,” kata Hamidi, Senin (3/3/2025).