LENSAPOST.NET – Dugaan prihal surat Pemberitahuan Administrasi Uang Buku Paket bernomor 053/SDIT-DA/VII/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) SD Swasta IT Darul Azhar tertanggal 14 Juli 2025. Kini masuk babak baru, pasalnya dugaan penjualan buku di sekolah tersebut menjadi perhatian serius anggota Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Ronal Halomoan, SH.
Politisi dari Partai Demokrat itu, menyampaikan komisi D, DPRK Aceh Tenggara, akan segera meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat dan Kepala Sekolah SD Swasta IT Darul Azhar terkait adanya informasi dugaan penjualan buku tersebut.
“Kita akan turun juga kelapangan untuk melihat kejadian seperti ini apakah ada terjadi disekolah lainnya. Karena kita tahu peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga ada untuk pengadaan buku,” sebut Ronal, Jum’at 25 Juli 2025.
Hal itu dilakukan karena komisi D, DPRK telah berkomitmen untuk memperbaiki dan memajukan pendidikan di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kami dari komisi D berkomitmen untuk memperbaiki dan memajukan pendidikan di Aceh Tenggara,” ujarnya.
Ronal menjelaskan, terkait pengelolaan dana BOS, komisi D selalu mengingatkan pada setiap rapat dengan pihak Disdikbud untuk diterbitkan berupa surat himbauan dan surat edaran yang ditujukan kepada Sekolah agar pengelolaan dana BOS transparan dan jangan ada yang mencoba untuk bermain dalam pengelolaan dana tersebut.
Untuk itu, Ronal mengingatkan kepada Tenaga Pendidik baik itu Kepala Sekolah dan Guru untuk lebih transparan tentang dana BOS, PIP dan bantuan lainnya yang datang kesekolah.
Kemudian ketika disinggung terkait dugaan penjualan buku yang dilakukan oleh SD Swasta IT Darul Azhar tersebut. komisi D akan meminta pencopotan kepada Kepala Sekolah jika hal tersebut memang terbukti.
“Kalau memang terbukti, kita minta yang bersangkutan untuk dicopot dan diberhentikan,” tegasnya. []













