HUKUM  

Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Agara, 7 Gram Sabu Ikut Disita

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara membekuk pria berinisial IJ (32) warga desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan dan HA (49) warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Keduanya berhasil ditangkap pada Minggu, 16 November 2025 kemarin. Kata Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba, yang bergerak cepat menuju lokasi.

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas tiba di rumah yang dimaksud dan mendapati seorang pria sedang duduk di depan rumah tersebut. Setelah dimintai keterangan pria itu mengaku berinisial IJ.

Disaksikan perangkat desa setempat, petugas kemudian berhasil mendapati 1 bungkus sabu berat brutto 7,36 gram, 3 bungkus sabu berat brutto total 0,54 gram, 1 timbangan elektrik, 1 wadah plastik warna oranye, 1 pipet modifikasi, 1 gunting, 1 handphone OPPO A38 warna putih, Uang tunai Rp10.399.000, 1 handphone OPPO warna putih dan 4 plastik klip bening ukuran sedang.

Kepada petugas kemudian IJ mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari HA warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam. HA pun kemudian tidak luput dari incaran petugas.

” HA dibekuk saat berada sedang di rumahnya,” sebut Kasi Humas. Senin 17 November 2025.

Selanjutnya, keduanya diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. Tutup Kasi Humas. []