LENSAPOST.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya memperkuat dasar hukum pembangunan daerah.
Melalui Rapat Paripurna pada Selasa (4/11/2025) di Ruang Sidang Maghgasana, DPRD mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang dinilai strategis dan mendesak.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom, turut dihadiri Forkopimda, Sekda, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, dan unsur instansi vertikal.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Af. Yogi Amijaya, MH, membacakan Nota Pengantar empat Ranperda tersebut.
“Sebagai pelaksana fungsi legislasi, DPRD bertanggung jawab membentuk peraturan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan kemandirian daerah,” ujarnya.
Empat Ranperda inisiatif yang diusulkan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) meliputi:
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dengan kemudahan birokrasi dan kepastian hukum bagi investor daerah. - Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Menjamin kesetaraan akses pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik bagi penyandang disabilitas di Lampung Barat. - Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Memperkuat nilai-nilai Pancasila, semangat nasionalisme, serta karakter kebangsaan di tengah arus digitalisasi. - Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Memberikan dasar hukum bagi penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pemberdayaan masyarakat berbasis keagamaan.
DPRD Lampung Barat berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan tanggapan dan membahas keempat ranperda tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Langkah cepat ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Lampung Barat untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemandirian daerah.












