LENSAPOST.NET– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membuka ruang keterlibatan internasional dalam penanganan bencana Aceh–Sumatera yang hingga kini dinilai masih jauh dari optimal.
Pemerintah Aceh sebelumnya telah menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari sejak 28 November 2025 dan kembali memperpanjang status tersebut setelah dilakukan evaluasi.
Perpanjangan ini dilakukan menyusul masih banyaknya wilayah terdampak yang belum tertangani secara maksimal, bahkan menghadapi ancaman kelaparan, khususnya di daerah-daerah yang masih terisolir.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk H. Muharuddin, menegaskan bahwa hingga lebih dari 21 hari pascabencana, masih terdapat sejumlah wilayah yang terisolasi, seperti Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, pedalaman Aceh Utara, dan beberapa daerah lainnya.
“Minimnya peralatan, terbatasnya mobilisasi bantuan, listrik yang masih padam, kelangkaan BBM dan gas elpiji, serta sulitnya akses air bersih membuat penanganan bencana berjalan sangat lamban,” ujar Muharuddin, Rabu 17 Desember 2025.
Ia juga menyangsikan laporan perkembangan penanganan bencana Sumatera yang disampaikan para menteri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Presiden. Menurutnya, sejumlah pernyataan pejabat pusat dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan cenderung tidak peka terhadap situasi Aceh.
“Ini tragedi kemanusiaan yang menjadi perhatian internasional. Kami meminta Presiden tidak menghambat bantuan internasional untuk menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di Aceh dan Sumatera,” tegasnya.
Muharuddin menilai, meskipun pemerintah belum menetapkan status bencana nasional, secara faktual bencana di Sumatera telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, baik dari jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, maupun dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Komisi I DPRA juga menyoroti kebijakan pemusatan distribusi bantuan di satuan TNI, menyusul pernyataan Danrem 011/Lilawangsa terkait pengamanan logistik bantuan yang dibawa ke Korem sebagai posko bencana atas perintah Kemenko Polhukam dan BNPB.
Jika hal tersebut benar, DPRA menilai kebijakan itu sebagai kekeliruan. “Tanggap bencana tidak boleh dibatasi. Mobilisasi bantuan harus diperluas. Ini bukan kondisi normal. Masyarakat dalam keadaan terjepit—kedinginan, kelaparan, dan diserang penyakit di pengungsian,” katanya.
Menurutnya, peran TNI seharusnya lebih mengedepankan fungsi pengayoman dan pendampingan pemerintah daerah agar bantuan tepat sasaran, bukan justru membatasi ruang kemanusiaan.
“Kami tidak menafikan peran TNI, tetapi ini bukan darurat perang. Ini bencana. Peran kemanusiaan harus dibuka seluas-luasnya dan tidak dibajak atas nama ‘perintah atasan’,” ujar Muharuddin.
Komisi I DPRA juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI untuk tidak membatasi ruang kemanusiaan dalam bentuk apa pun.
Ia mengingatkan bahwa trauma konflik dan darurat militer masih membekas di masyarakat Aceh, terlebih jika warga harus didata saat mengambil bantuan layaknya melapor ke pos militer.
“Selamatkan masyarakat terdampak. Jangan main-main dengan nyawa rakyat. Kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah jangan sampai rusak akibat laporan yang tidak akurat dan menyesatkan,” pungkasnya.












