ACEH  

DPD LSM Penjara Tuding Polda Aceh Mandul Tangani Kasus Bimtek Desa Wisata Aceh Tenggara ke Lombok

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh

LENSAPOST.NET – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, menuding Polda Aceh diam ditempat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Wisata Aceh Tenggara.

Dimana diketahui sebesar Rp 9,75 miliar dana biaya Bimtek Desa Wisata ke Lombok itu bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bimtek Desa Wisata yang melibatkan ratusan Aparatur Kute (Desa) Aceh Tenggara yang dilaksanakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, kekinian bagai hilang terbawa angin,” ungkap Pajri Gegoh.

Ia menilai, lambannya dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Bimtek Desa Wisata Aceh Tenggara, saat ini memasuki kategori Abnormal dipandangan publik.

Dimana menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi itu diketahui publik terakhir kali pada tahun 2024 lalu. Dimana Tim Polda Aceh bersama Inspektorat Aceh kala itu melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bimtek Desa Wisata Kabupaten Aceh Tenggara tersebut.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Aceh, Brigjen Marzuki Ali Basyah, untuk membuka penanganan kasus dugaan korupsi dana Bimtek tersebut kepada publik.

“Kita meminta kepada Kapolda Aceh untuk terbuka kepada publik dalam penanganan kasus Bimtek ini,” kata Pajri Gegoh, Kamis 28 Agustus 2025.

Ia berharap kepada Kapolda Aceh yang baru saja dilantik tersebut untuk menjadikan kasus dugaan korupsi Bimtek Desa Wisata Aceh Tenggara menjadi Atensi pihak Polda Aceh.

“Kita meminta agar kasus ini menjadi perhatian Kapolda Aceh,” pungkasnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Bupati Aceh Tenggara, H.M Salim Fahkry, saat dikonfirmasi LensaPost.net, menyatakan tidak akan mentolerir segala perbuatan tindakan korupsi terlebih pada Dana Desa.

“Kita percayakan kepada Pihak Penegak Hukum (APH) untuk menangani Kasus ini sesuai dengan aturan berlaku,” tegas Bupati H.M Salim Fakhry. []