ACEH  

DPD LSM Penjara Minta APH Hentikan Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi PICU di RSUD H Sahudin Kutacane

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh

LENSAPOST.NET – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan sementara proyek pekerjaan Rehabilitasi Ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane.

“Permintaan penghentian pelaksanaan proyek pekerjaan rehabilitasi Ruang PICU di RSUD H Sahudin Kutacane tersebut bukanlah tanpa alasan,” kata Pajri Gegoh, Sabtu 27 September 2025.

Ia menjelaskan, dari hasil investigasi pihaknya di lokasi pelaksanaan pekerjaan ditemui sejumlah pekerja proyek ruang PICU tersebut tidak memakai atribut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dimana menurutnya, penggunaan atribut K3 pada pelaksanaan proyek telah diatur pada UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3, PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan OHSAS 18001 standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen K3.

Tanggung jawab hukum perusahaan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diwajibkan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan keamanan bagi karyawan.

“Jika terjadi pelanggaran, perusahaan dapat menghadapi sanksi hukum, termasuk denda, penutupan operasi, atau tuntutan pidana” tegasnya.

Temuan pihaknya tersebut membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak terkait dalam mengawasi pelaksanaan proyek tersebut, tambah Pajri Gegoh.

 

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane menganggarkan paket proyek Rehabilitasi Ruang PICU sebesar, Rp2.591.922.000 dengan nomor kontrak 445.1/06/RSUDHSK/VI/2025.

Dimana proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Karya Abadi, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 30 Juni 2025.

Hingga berita ini di Publish, wartawan LensaPost.net belum mendapat keterangan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan tersebut terkait temuan DPD LSM Penjara, Provinsi Aceh itu. []