ACEH  

DPC APDESI Lakukan Pendampingan Terhadap Pengulu Kute Kecamatan Leuser Dalam Berikan Keterangan di Polres Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tenggara, melakukan pendampingan hukum kepada seluruh Pengulu Kute (Kepala Desa) di Kecamatan Leuser, dalam memberikan keterangan klarifikasi di Polres Aceh Tenggara, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan oleh Camat Nonaktif di wilayah tersebut.

“Sebelumnya ada 3 Pengulu Kute sudah memenuhi panggilan ditambah hari ini ada 7 Pengulu Kute dan kemungkinan kedepan bakal 13 Pengulu Kute Kecamatan Leuser lainnya juga turut di panggil pihak Polres Aceh Tenggara,” kata Sekretaris DPC APDESI Aceh Tenggara, Supardi, Jum,at 18 Juli 2025 kemarin.

Supardi menjelaskan, pemanggilan tersebut buntut atas informasi pemberitaan media elektronik yang berkembang atas adanya dugaan Pungli disertai bukti yang dilakukan oleh Oknum Camat Nonaktif Leuser, sebesar 10 hingga 20 juta rupiah pada setiap penarikan dana desa di wilayah tersebut.

Ia juga menjelaskan, pendampingan hukum bukan hanya saja dilakukan di Kecamatan Leuser saja. Sebagai payung dan wadah dari Pengulu Kute di seluruh Desa se Kabupaten Aceh Tenggara. APDESI Aceh Tenggara akan melakukan upaya pendampingan hukum di 16 Kecamatan di Kabupaten tersebut.

“Kami sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian, karena kami menyatakan perang terhadap Pungli,” tegas Supardi.

Ia menambahkan, sebagai wujud mendukung Visi dan Misi Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Aceh Tenggara membuka Hotline APDESI AGARA BERANTAS PUNGLI melalui Nomor Whatsapp 082273893309.

“Kepada seluruh Pengulu Kute di Aceh Tenggara yang menyampaikan informasi akan kami dampingi dan lakukan advokasi bersama APH” Ujar Sekretaris DPC APDESI Aceh Tenggara Supardi, di halaman Polres Aceh Tenggara didampingi Ketua DPC APDESI Aceh Tenggara, Muslim, serta Ketua DPK APDESI Kecamatan Leuser, Arianto.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum seluruh Kepala Desa di Kecamatan Leuser, Chairul Sahbana Tarigan, SE, SH, MH. Sekaligus Dewan Penasehat DPC APDESI Aceh Tenggara, menyampaikan pemanggilan ini merupakan proses hukum yang harus dijalani oleh para kliennya sebagai pemimpin aparatur sipil desa yang berkewajiban sebagai warga Negara yang baik.

“Tadi ada beberapa pertanyaan dari Tim Penyidik Pidum Satreskrim Polres AGARA mulai dari proses penganggaran oleh Musyawarah Desa, Verifikasi pemberkasan oleh Camat, DPMK, Keuangan dan juga Inspektorat apakah ada Pungutan Liar, berapa jumlahnya dan siapa saja oknumnya,” Sebutnya.

“Tadi semua klien kami sangat koperatif dalam menyampaikan keterangan dan kami meyakini bahwa klien kami akan menjadi desa percontohan yang menyatakan perang terhadap pungli dan kami sangat siap untuk menghadapi proses selanjutnya dalam membantu Polres Aceh Tenggara dalam memberantas Pungli,” tambahnya.

Ia berharap, semoga ini menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum di Aceh Tenggara untuk kedepannya.

“Kejadian ini harus dijadikan momentum untuk bersih bersih serta perbaikan dalam kebaikan sebagai Desa Maju yang sadar hukum. Hari ini sudah kita damping 7 Desa dan pemeriksaan berjalan baik, sangat santai dan harmonis.” Ujar Managing Partner SAVIRO Law Firm tersebut.

Diketahui, Adapun daftar Kepala Desa di Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara yang sudah menghadiri undangan Unit Tipidum Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan, yakni: Kepala Desa Lawe Tawar, Kepala Desa Kena Mende, Kepala Desa Tanjung Sari, Kepala Desa Bintang Alga Musara, Kepala Desa Kompas, Kepala Desa Gaye Sendah, Kepala Desa Naga Timbul, Kepala Desa Sukadamai, Kepala Desa Bukit Bintang Indah, Kepala Desa Bukit Meriah. []