LENSAPOST.NET– Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) menerima pelimpahan tersangka UH (56), pria asal Kabupaten tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelimpahan perkara dari penyidik Polres Abdya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Kamis siang, 22 Mei 2025, di Ruang Tahap II Kejari Abdya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali oleh tersangka terhadap korban, yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
“Korban tidak mengingat semua waktu kejadian, namun terakhir kali terjadi pada Oktober 2024,” ujar Fakhrul.
Diketahui, tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Korban sendiri tinggal bersama nenek dan bibi karena ayahnya mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2016 dan ibunya telah meninggal dunia pada 2020.
Fakhrul menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melakukan aksinya.
Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka disebut memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban dan melarang korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Korban semula tidak mengungkapkan kejadian ini, namun akhirnya bercerita kepada teman dan keluarganya. Dari situlah peristiwa ini terbongkar dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Usai menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari penyidik, Kejari Abdya resmi menahan tersangka di Lapas Kelas IIB Blangpidie untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.