LENSAPOST.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, menyoroti adanya Indikasi Dugaan Mark-Up dan ketidak sesuaian Spesifikasi teknis pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Batu Mbekhong dan Desa Peranginan, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Kita menduga kuat adanya indikasi Mark-Up di sejumlah kegiatan di dua desa tersebut, ditambah juga sejumlah kegiatan fisik yang diduga tidak sesuai Spesifikasi teknis pekerjaan yang menggunakan anggaran dari Dana Desa,” sebut Ketua DPD LSM Penjara, Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, Selasa (22/7/2025).
Ia merincikan, adapun sejumlah kegiatan yang diduga Mark-Up dan tidak memenuhi Spesifikasi pekerjaan di Desa Batu Bekhong, tahun anggaran 2023 yaitu: Honor, Pakaian dan lainnya berjumlah Rp. 23.000.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) berjumlah Rp. 43.841.700, Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu berjumlah Rp. 7.180.500, Peningkatan Jalan Beton berjumlah Rp. 84.760.000, Peningkatan Jalan Usaha Tani berjumlah Rp. 116.642.000.
Selanjutnya, Peningkatan Jaringan Listrik Kute berjumlah Rp. 57.540.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan (HUT RI, Raya Keagamaan) berjumlah Rp. 29.500.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Kute berjumlah Rp. 18.937.000, Penanganan Keadaan Mendesak berjumlah Rp. 64.800.000, Penyuluhan dan Pelatihan bidang kesehatan berjumlah Rp. 15.000.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih Kerumah Tangga Rp. 52.200.000, Pembangunan Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Kute berjumlah Rp. 22.755.000. dan Pembinaan PKK berjumlah Rp. 40.250.000.
Berikutnya kegiatan yang diduga Mark-Up dan tidak memenuhi Spesifikasi pekerjaan juga terjadi di Tahun anggaran 2024, yaitu: Penyusunan Dokumen APBK/Kute Rp. 14.650.000, Honorium Guru TPA Rp. 25.000.000, Penyelenggaraan Posyandu Rp. 50.351.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan (HUT RI, Raya Keagamaan) Rp. 44.227.000, MTQ Kute Batu Mbekhong Rp. 10.000.000, Sarana Olahraga Rp. 20.000.000, Pendataan dan Pemuktahiran Data Penduduk Rp. 10.000.000, Pembangunan Jalan Beton (Jalan Usaha Tani) Rp. 230.000.000.
Kemudian dugaan hal yang sama juga terjadi pada Desa Peranginan di tahun anggaran 2023, yakni: Pengaadaan Sarana Kantor Kute Rp. 32.000.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Ibu Hamil Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 32.328.000, Peningkatan Jalan Kute Rp. 143.427.000, Pemeliharaan Taman Kute Rp. 20.196.000, Pembangunan MCK Rp. 70.496.000, Peringatan HUT RI Rp. 13.312.400, PHBI Kute Rp.10.000.000, MTQ Kute Rp.5.000.000, Pembinaan Keagamaan Kute Rp. 50.305.000, Pelatihan Adat Istiadat Rp. 6.000.000, Pembinaan Muda Mudi Kute dan Narkoba Rp. 12.000.000, Pengadaan Alat Pesta dan Teratak Kute Rp. 55.000.000, Bantuan Pertanian (Ketahan Pangan) Rp. 153.540.600.
Selanjutnya pada anggaran tahun 2024 di Desa Peranginan dugaan serupa diatas juga masih terjadi pada sejumlah kegiatan, yakni: Penyelenggaraan Posyandu Rp. 60.940.000, Kebersihan Kute Rp.10.00.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan (HUT RI, Raya Keagamaan) Rp. 98.468.000, Kebudayaan dan Keagamaan Rp. 14.400.000, Pembinaan Karang Taruna/Club Kepemudaan dan Club Olahraga Rp. 30.000.000, PHBI Rp. 11.078.000, Pengadaan Hand Spayer Elektrik Kute Rp. 89.600.000, Penyelenggaraan PAUD Rp. 17.875.000, Jalan Poros Dusun Rp. 65.400.000, Jembatan Roda Empat Rp. 137.264.000 dan Saluran Drainase Rp. 22.672.000.
Terkait adanya dugaan Mark-Up dan dugaan Ketidak sesuaian Spesifikasi teknis dalam pelaksanaan Pekerjaan. Kami menduga hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Tipidkor Polres Aceh Tenggara untuk segera melakukan penyeledikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Desa Batu Mbekhong dan Desa Peranginan Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Kita meminta kepada Tipidkor Polres Aceh Tenggara (Agara) untuk serius dalam menyelamatkan uang negara dari dugaan adanya indikasi korupsi di desa tersebut,” tegas Ketua DPD LSM Penjara, Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, atau yang akrab disapa dengan sebutan Gegoh Selian itu. []













